a . bahwa adanya keinginan kuat dari masyarakat khususnya penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berminat menyelenggarakan layanan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sesuai tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R M.1036-2; bahwa pada saat ini tersedia 3(tiga) blok pita frekuensi radio 2.1 GHz dengan lebar pita masing-masing 2 x 5 Mega Hertz (MHz) yang ditetapkan bagi keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dipandang perlu dilaksanakan seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Undang-undang Republik lndonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3BB1);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.