a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan Barang Milik Negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab; b. bahwa untuk mewujudkan pertanggungjawaban atas barang yang dikelolanya dan implementasi terhadap peraturan perundangan-undangan, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan Akuntansi Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Akuntansi barang Milik Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.