a. bahwa berdasarkan Rekomendasi ITU-R M.1036-2 tatanan frekuensi B1, maka pemerintah berketetapan untuk menata pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk Moda FDD serta 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz untuk Moda TDD. b. bahwa saat ini terdapat alokasi frekuensi campuran pada pita frekuensi 2.1 GHz yang menyebabkan inefisiensi penggunaan pita frekuensi tersebut. c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dipandang perlu dilaksanakan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.