bahwa untuk menentukan tarif Layanan Pos Komersial yang ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.