a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Pusat Statistik yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1501/M.KT.01/2020 tanggal 9 November 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.