a. bahwa pengelolaan karier memerlukan sistem pemindahan pegawai yang dapat dijadikan pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan pengisian dan penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik
b. bahwa untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu pengisian dan penempatan Pegawai Negeri Sipil secara objektif, transparan, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.