bahwa untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman pengelolaan standar data statistik bagi instansi pusat dan/atau instansi daerah serta mendukung sistem statistik nasional dan satu data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.