a. bahwa untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan penyelenggaraan statistik sektoral;
b. bahwa untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.