bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.