a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian kelas jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaan tata kelola pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. bahwa ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.