a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional, perlu mengatur mengenai hari kerja, jam kerja, dan cuti bagi pegawai di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Ekonomi Nasional tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Dewan Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.