bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional dan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Dewan Ekonomi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.