SALINAN GUBERNUR SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2A22 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2OL6 telah ditetapkan pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b'. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas kinerja dan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu dilakukan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti; c. bahu,a berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penggabungan dilakukan dengan satu rumpun; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.