bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OZA tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2AAg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O0g tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOg Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g5g) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2A2A tentang Perubahan atas Unda:rg-Undang Nornor 4 Tatrun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.