Mengingat SALINAN GUBERNUR SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pasal s11 ayat (i) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 rahun 2ar6 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom propinsi Atjeh dan perubahan Peraturan Pembentukan propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1q.56 Nornor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah,n 2oo3 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); -2- 5. undang-undang Nomor 25 Tahun 2ao9 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zoog Nomor 1L2, Tarnbahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5038); 6. undang-undang Nomor 12 Tahun zoll tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s2a4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun Zalr tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor L4g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g01); 7. undang-undang Nomor 23 Tahun 2al4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2al4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); B. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2o1g tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2T Tahun 2ol+ tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 92, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor sss3) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2a2o tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2ol4 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.