a. b. C. -2- hllengingat : 1" c Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarrrbahan Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor 4286\; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negai'a RepuL:lik Indonesia Tahun 2OA4 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOAj; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA4 tentang Sistem Perencanaan Fembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa21); Undang-lJndang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah ilembaran Negzu'a Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomcr 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2422 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repuh'lik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TarnLrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangam antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubrlik Incionesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757|; .). 4. 5. 6. 8. .) -J- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Repubiik Indorresia Tahun 2A23 Nomor 4i, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran lrlegara Republik Indonesia Nomor 686a|; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lemtraran Negara Republik indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lerrbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomoi" 65 Tahun Z}rc tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah l{omor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia l,ahun 2OtO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Repuhrlik Indonesia Nomor 5155); Feraturan Femerintah Nornor 8 Tahun 2AA6 tentang Peiaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46Lai; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeienggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.