; a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2OO4 telah ditetapkan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4O2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perseroan Perkebunan Surnater a, U tara; b. c. d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.