Mengingat SALINAN GUBERNUR SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBtrRNUR SUMATERA UTARA, a. bahu'a untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swa-sta dalam pembanglrnan Daerah, perlu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi olekr pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2ol9 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Peraturan Daerah provinsi sumatera utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak sesllai, sehingga perlu diganti; c. bahrn'a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a da* iruruf b perlu rnenetapkan peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - 3 - 9. Unda
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.