a. GUBERNUR SUMATERA UTARA, bah¬ra dalalrl rangka Pembangunan Daerah dan meningkatkan Pendapaほn Asli Daerah ttnsi Sumatera Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor ll Tahun 2007 tentarlg Pembentukan PT Pembangunan Prasttana Sumatera Utara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 402 Undang― Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagailnana telah diubah beberapa kali terakhむ dengan Undang―Undang Nomor 9 TahLLn 2015 tentang Perubahan Kedua aねs Undang― Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelne五ntahan Daerah,IIrlenyatakan BUMD yang telah ada sebelum Undang― Undang ini berlaku, wa」ib menyesudkan dengan ketentuan dalalll Undmg― Undang lni dalalll Jal■gka waktu p」士lg lama 3(tigal tahun terhitung saak Undang― Undang ini diundangkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagailnana dimaksud dalam humf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah terlねng Perusahaan Perseroan Daerah Pelnbangunan Prasararla Sumatera Utara; b. C. Ⅳiengingat : 1. 2. … 2- Pasa1 18 等at(6)Undang―Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang― Undallg Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pemしentukan Daerah Otonolll Prclpinsi Atteh dan Peruballan Pcraturan Pettbe■tukan Propinsi Sumatera Utara(Lettbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1956 Nol聯 or 64, Tambahan Lettbaran Negara Republik lndonesia Nomor l103し Undang― Undang Nomor 40 Tahun 2007 tcntang Perseroan Terbatas(LerLlbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nottor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik lndc)nesia Nomor a756); 4" Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3. 5, 2014 tentallg Pelne五ntahan Daerah(Lelrlbttan Negara Republik lndonesia Tahlln 2014 Nomor 244, Tarnbahan ttrnbaran Negara Republik lndonesia Norrlor 5587)sebagairnana telε ttl diubah beberapa kali terakhir dengan Undang― Undang Nomor 9 Tahu建20151℃ntarlg Perubahan Kedua atas Undal■ g―Undang Nornor 23 ミ象un 2014 tentang Perrlerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tarrlbahan LerrLbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Badan Usaha 卜Iilik Daerah (Lelnbaran Negara Republik indonesia Taloul■ 2017 Nomor 305, Tambahan Lembararl Negara Reptlb五k lndonesia Norrlor 6 173); Peraturalll Ⅳ[ente五 Dalam Negeri Nomor 37 TttLln 2018 tentang Pcngangkatal■ dan Pemberhcntian Anggota De、lran Pengawas atau AnggOta Dewan Korrlisaris dan Anggota Direksi BUMD (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nolrlor 700); Peraturan Menteri DalaFn Nege五 Nomor l18 Tahull1 2018 tentang Rencana Bisnis,Rencal■a Ketta dan Anggaran,Ketta Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha blilik Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahur1 2018 Nomor l15); 6. 7, -3- Dengan Persetttuan Bersama DEWAN PERⅥFAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UI「ARA RIEMUTUSKAN: Ⅳ[enetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN PEMBANGUNAN PRASARANA SUMATERA UTARA, BAB I KETENTUAN UⅣlUM Pasal l DalarrI Peraturan Daerah ini yang dirnakSud dengan: 1, Daerah adalah Provilltsi Sum
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.