a. bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui serta menghormati hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Tanah Ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat hukum adat dan menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius dan kebudayaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.