a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah;
b. bahwa dengan beralihnya kewenangan urusan kehutanan dan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berpotensi menambah objek retribusi baru dari kedua urusan dimaksud;
c. bahwa adanya penghapusan Retribusi Rumah Potong Hewan, serta perubahan tarif beberapa objek retribusi yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, perlu diakomodir dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.