a. bahwa untuk mengurangi risiko bencana diperlukan upaya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.