a. bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas, dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.