a. bahwa lahan pertanian pangan memiliki peranan dan fungsi strategis dalam rangka membangun ketahanan dan kedaulatan pangan;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Provinsi Sumatera Barat terus berkurang yang dapat menganggu kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu diberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.