a. bahwa daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi subsektor perkebunan yang berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekebun;
b. bahwa guna memajukan potensi subsektor perkebunan daerah provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pen- dayagunaan dengan berpedoman kepada asas ke- daulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi ber- keadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka menjamin perlindungan komoditas unggulan daerah dan masyarakat pekebun terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan peraturan tentang tata kelola komoditas unggulan perkebunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.