a. bahwa mendapatkan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat;
b. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
c. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pengaturan tentang keterbukaan Informasi publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.