a. bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas ; - 2 -
d. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di Sumatera Barat, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.