a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dibutuhkan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.