a. bahwa pembangunan pariwisata merupakan modal dasar untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional sekaligus merupakan kekayaan daerah yang dapat dikembangkan untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa pembangunan pariwisata di Sumatera Barat perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya dan keluhuran adat dengan filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mendukung nilai-nilai lokal penyelenggaraan pariwisata dan menjamin kepastian hukum maka diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memfasilitasi penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan - 2 - Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.