a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4661 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah yang menyebutkan bahwa Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman ✓ Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.