a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
c. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah perlu dilakukan secara efisien dan efektif dengan memperhatikan aspek kebutuhan Daerah, pelayanan publik dan peningkatan daya saing Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf badan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang UrusanPemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.