a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Selatan, maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergi di antara semua pihak, termasuk masyarakat, baik melalui perorangan maupun Badan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
c. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu ditinjau untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.