a. bahwa aksara lontaraq, bahasa dan sastra daerah yang merupakan kekayaan dan warisan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan harus terus diperkenalkan, didiseminasikan, diedukasikan, ditransmisikan, dan direvivalisasi di tengah gempuran budaya global melalui berbagai gerakan literasi pada semua jenjang pendidikan dan kelompok masyarakat mengingat aksara lontaraq dalam sejarahnya telah dipergunakan dalam menyebarkan agama, perdagangan, pertanian, ilmu kesusastraan dan berbagai pengetahuan lainnya, yang erat hubungannya dengan masalah kehidupan yang tersimpul dalam istilah panngaderreng sehingga perlu pedoman dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.