a. bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dalam melakoni peran sebagai siswa dan demikian juga dengan guru yang memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan di bidang pendidikan, sehingga kesemuanya perlu mendapat jaminan kesejahteraan, keamanan serta keadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk meningkatkan iklim pembelajaran yang kondusif guna menghadapi tantangan keberlangsungan sistem pendidikan nasional sesuai dengan tuntutan permasalahan yang dihadapi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.