a. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan mineral dan batubara agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan potensi masyarakat setempat, maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
b. bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1993 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan dan kebutuhan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.