a. bahwa dalam rangka mengatasi kondisi ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah mengalami degradasi akibat dari konversi lahan dan pengrusakan, perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi dari ekosistem mangrove;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197, Pasal 249, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan ekosistem mangrove;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.