a. bahwa untuk mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan kepada pasukan pengibar bendera pusaka secara nasional oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian, dan sinkronisasi terhadap Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 dengan memuat program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disesuaikan dan diselaraskan Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2022-2024 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
c. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024; www.peraturan.go.id 2023, No.418 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.