a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan secara lebih baik dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu dilakukan melalui pengembangan pertanian organik yang searah dengan peningkatan kebutuhan dan kesadaran masyarakat di Daerah terhadap hasil pertanian yang mempertimbangkan kualitas gizi, higienitas, dan keamanan produk;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik dalam rangka memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Organik yang tidak memenuhi persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pertanian Organik; SALINAN - 2 - Indonesia . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.