a. b. c. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka telah dilakukan pengkajian dan evaluasi atas eksistensi dan kinerja perusahaan daerah; bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka disimpulkan bahwa kinerja manajemen masing- masing Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun semakin buruk sehingga perlu keduanya dibubarkan; bahwa karena kedua perusahaan daerah tersebut dibentuk berdasarkan masing-masing Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006, maka pembubarannya dilakukan melalui pencabutan kedua Peraturan Daerah tersebut; 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.