a. bahwa dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, perlu meningkatkan peran perpustakaan untuk melakukan transformasi dan inovasi menjadi pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing serta mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.