a. bahwa daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah penerima, pengirim, dan/atau transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban Perdagangan Orang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.