a. bahwa pembangunan kepariwisataan perlu dilakukan secara terarah, terfokus, berkelanjutan, komprehensif dan adaptif dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya serta dikembangkan sesuai dengan keunikan dan kekhasan budaya dan daya tarik wisata masing-masing daerah secara terarah dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip dan pendekatan perencanaan rasional,komprehensif,responsif, adaptif serta esensi otonomi daerah;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang pada pokoknya mengamanatkan Daerah membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.