a. bahwa Cagar Budaya baik berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, maupun Kawasan Cagar Budaya memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya, perlu ada upaya pelindungan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa perkembangan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga implikasinya dapat mengancam keberadaan Cagar Budaya, maka diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.