a. bahwa penanaman modal daerah adalah merupakan upaya daerah untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia daerah dalam rangka pembangunan perekonomian daerah;
b. bahwa penanaman modal daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa penanaman modal perlu dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, adat istiadat atau aturan hukum yang berlaku;
d. bahwa untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penanaman Modal Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.