a. bahwa ketentuan pemungutan retribusi jasa umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan tentang jenis, obyek, dan tarif retribusi yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan perundang-undangan di bidang retribusi jasa umum;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3622 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Tera dan Tera Ulang, sehingga perlu dilakukan c. perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.