a. bahwa pelayanan publik yang baik merupakan harapan, hasrat, asa, dan dambaan seluruh warga masyarakat termasuk warga Sulawesi Selatan, namun penyelenggaraannya selama ini diakui masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, padahal pelayanan publik yang baik berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna membangunan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang baik di Sulawesi Selatan, maka diperlukan komitmen yang kuat oleh seluruh penyelengara pelayanan publik agar setiap aktivitasnya dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan warga masyarakat karena pemerintah dan penyelenggara sejatinya diadakan untuk mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat;
c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas komitmen keberpihakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Selatan, maka diperlukan pengaturan hukum guna menindaklanjuti Undang-Undang tentang Pelayanan Publik berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.