a. bahwa dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu pedoman dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.