a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.