a. bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain pada wilayah kesatuan hutan yang dapat dimanfaatkan secara efesien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan hutan sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.