a. bahwa garam merupakan komoditi strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri sehingga keberlanjutan produksi beserta tata kelolanya menjadi sangat penting guna mewujudkan ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam sebagai komponen utama dalam proses produksi garam yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi di provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa petambak garam di provinsi Nusa Tenggara Barat sangat tergantung pada kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kemudahan berusaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, industrialisasi, dan tata niaga, sehingga membutuhkan kebijakan Pemerintah Daerah melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas Petambak Garam untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam belum komprehensif, sehingga diperlukan peraturan di - 2 - daerah sebagai acuan dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petambak Garam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.